Cara Paling Mudah Mengurus Duplikat STNK Yang Hilang 2020

Cara Paling Mudah Mengurus Duplikat STNK Yang Hilang 2020- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah salah satu dokumen yang sangat penting dalam pengoperasian kendaraan baik motor maupun mobil. STNK merupakan bukti operasional kendaraan yang harus dibawa pengendara ketika menggunakan sebuah kendaraan. Apabila tidak membawa STNK ketika ada sebuah pemeriksaan atau operasi maka bisa dikenakan penindakan sesuai aturan yang telah ada.


Seringkali kita mendengar dan menemui di sekitar kita ada informasi atau laporan kehilangan STNK. Meskipun sebenarnya sudah dijaga dengan baik, namun bisa saja terjatuh, atau hilang. Nah, kalau STNK hilang, kemudian kita biarkan tentu operasioanal kendaraan akan terbatas dan juga akibat lainnya adalah nilai jual kendaraan tersebut turun karena berkas atau suratnya kurang lengkap. Bagaimana sih proses pengurusan duplikat atau penggarntian STNK yang hilang? susah tidak ya? Persiapan dan langkahnya seperti apa ya? Yuk kita simak bersama.  


Mengurus Duplikat STNK Yang Hilang

 

Syarat Mengurus Duplikat STNK yang Hilang 

Sebelum kita memproses pengurusan duplikat STNK yang hilang, tentu kita harus mempersiapkan berkas persyaratannya supaya lebih memudahkan dan mempersingkat waktu. Adapun syarat yang kita butuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas Asli pemilik kendaraan, bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
  2. BPKB Asli,  apabila masih dalam masa angsuran atau dijaminkan di sebuah bank maka kita bisa meminta surat keterangan dari asuransi (leasing) atau bank tersebut sekaligus meminta foto copy BPKB aslinya;
  3. Laporan Kehilangan dari Kepolisian, untuk meminta laporan ini persiapkan foto copy dua syarat sebelumnya dan bawa dokumen aslinya, kemudian datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres atau Polsek terdekat untuk membuat laporan kehilangan.
  4. Bukti Laporan Iklan Radio dan Media Cetak (Koran), yang menunjukkan telah diumumkan dan diberitakannya kehilangan STNK tersebut melalui iklan radio dan koran.
  5. Materai 6000,- 2 lembar.
Kalau persyaratan tersebut sudah kita persiapkan, selanjutnya adalah kita tinggal memprosesnya.

Cara Paling Mudah Mengurus Duplikat STNK Yang Hilang 2020

 Cara paling mudah mengurus duplikat STNK adalah sebagai berikut:
  1. Bawa persyaratan yang telah kita persiapakan, datang ke samsat tempat STNK diterbitkan.
  2. Lakukan cek fisik kendaraan anda.
  3. Kalau sudah diberi tanda hasil cek fisik, bawa berkas ke bagian Reskrim Polres untuk dilakukan pengecekan dan meminta surat keterangan sekaligus menandatangi surat pernyataan bermaterai.
  4. Lanjut, ke Urmintu Lantas untuk meminta surat keterangan .
  5. Kemudian kembali ke Samsat untuk proses lebih lanjut, 
  6. Selanjutnya, ke loket pendaftaran untuk mengisi formulir dan mengisi surat pernyataan bermaterai. 
  7. Tunggu proses pembayaran sesuai antrian.
  8. Duplikat STNK yang hilang telah dicetak.
Terima kasih, semoga bisa membantu dan mempermudah.

Komentar