Cara Jitu Mengurus Kendaraan Hadiah/Doorprize dengan Mudah? Ini syarat dan caranya -Hadiah adalah rejeki yang patut di syukuri karena merupakan salah satu keberuntungan yang tidak terduga, apalagi melalui serangkaian undian. Hadiah atau doorprize berupa kendaraan bermotor baik motor maupun mobil biasanya menjadi daya tarik atau magnet masyarakat. Nah, setelah mendapat hadiah ini lantas seperti apa cara pengurusan atau pendaftarannya.
Pendaftaran kendaraan hasil hadiah ini adalah untuk mengeluarkan atau menerbitkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut. Apakah susah pengurusannya? tentunya tidak. pengurusan kendaraan hadiah ini seperti hal nya pengurusan kendaraan baru yang prosesnya dilakukan oleh pihak dealer melalui penyedia jasanya. Mari kita simak ulasanya.
Syarat Mengurus Kendaraan Undian/ Doorprize
Sebelum menjalankan prosesnya, mari kita simak syarat-syaratnya supaya lebih memudahkan. Adapun syarat yang perlu kita siapkan adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Foto copy 3 lembar.
- Faktur kendaraan bermotor, berkas ini biasanya dikeluarkan dari dealer resmi minimal 3 rangkap yakni untuk STNK, BPKB dan pemilik.
- Sertifikat Nomor Induk Kendaraan atau NIK, dari dealer bersama dengan faktur. berkas ini juga minimal 3 rangkap yakni untuk STNK, BPKB dan pemilik.
- Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai, berkas ini ini juga dikeluarkan oleh dealer.
- Surat kuasa untuk mengurusnya, dengan tertanda dealer.
- Bawa kendaraan pada saaat pengurusan.
Itulah beberapa syarat umum yang perlu kita siapkan sebelum melakukan pengurusan kendaraan hadiah/doorprize.
Cara Jitu Mengurus Kendaraan Hadiah/Doorprize dengan Mudah
Bagaimana sih cara atau langkah-langkah yang biasanya dilakukan untuk mengurus kendaraan hadiah/doorprize, Yuk kita simak langkah-langkahnya:
- Persiapkan berkas yang dipersiapkan sebelumnya.
- Legalisir faktur di Polres. biasanya dikenakan biaya sesuai aturan Polres/Polda setempat.
- Setelah selesai melakukan legalisir, lakukan cek fisik dan pemberkasan di Loket Cek Fisik Samsat terdekat sesuai domisili pada KTP.
- Kemudian lanjutkan ke proses Pendaftaran BPKB BBN I dan Penomoran Kendaraan di Polres dengan membawa berkas hasil cek fisik ke polres dan mengisi form sesuai identitas kendaraan tersebut yang tertera di faktur dan tambahkan identitas pemiliknya. Pada proses ini, kita akan memperoleh nomor kendaraan atau nomor plat.
- Selanjutnya, Lakukan Pendaftaran kendaraan baru di samsat, langsung ke loket pendaftaran untuk mengisi formulir yang telah di sediakan untuk pendaftaran kendaraan baru.
- Tunggu nomor antrian dan proses pembayaran.
- Setelah selesai, tunggu Cetak STNK dan Plat Nomor.
- Proses selesai, STNK dan Plat nomor sudah jadi dan siap dipergunakan. Sementara itu, BPKB akan jadi sesuai dengan selang waktu yang diberitahukan pada saat pendaftaran di polres.
Terima kasih, semoga bermanfaat dan membantu.


Komentar
Posting Komentar