Biaya dan Cara Termudah Balik Nama Motor dan Mobil - Kendaraan bekas pakai (second) baik motor maupun mobil yang baru saja dibeli oleh seseorang tentu masih tertera nama pemilik sebelumnya di STNK dan BPKB. Berkas yang masih atas nama orang lain meskipun sudah milik kita, biasanya akan mempersulit kita ketika mau melakukan pembayaran pajak tahunan atau ganti plat. Mengapa demikian, karena untuk proses tersebut, memerlukan identitas pribadi sesuai nama yang tertera di STNK dan BPKB. Nah, untuk memudahkan kita dalam pengurusan bayar pajak kendaraan sekaligus juga mengganti nama kepemilikan pada STNK dan BPKB kita bisa melakukan balik nama.
Proses Balik nama kendaraan bukanlah hal yang sulit, kalau kita tahu syarat dan prosedur atau langkah-langkahnya. kalau pun tidak tahu, tentu kita bisa tanya-tanya tanpa perlu merasa bahwa prosesnya rumit atau pun susah. Balik nama adalah proses pengalihan atau mengubah kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama atau sebelumnya kepada pemilik baru. Perpindahan kepemilikan ini akan memudahkan pemilik baru dalam proses pengurusan pembayaran atau perpanjangan STNK selanjutnya.
Syarat Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan
Syarat pengurusan balik nama motor dan mobil diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan atau foto copy 2 lembar. KTP yang dimaksud adalah KTP pemilik baru, jadi tidak perlu meminjam atau mencari KTP pemilik lama.
- STNK asli dan atau foto copy 2 lembar.
- BPKB asli dan atau foto copy 2 lembar.
- Kwitansi jual beli bermaterai 6.000. Kalau ketika jual beli motor atau mobil tidak menggunakan kwitansi bagaimana? Ini bukanlah masalah, kita bisa membuatnya sendiri sebagai prasyarat. Yang terpenting ada keterangan dari siapa anda membeli, berapa harganya, jenis kendaraannya, type, tahun kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan nama terang bertanda tangan yang di kasih materai.
Kurang lebih persyaratan yang kita butuhkan untuk proses balik nama adalah seperti yang disebutkan diatas. Silakan dipersiapkan, semoga mempermudah. Diingat-ingat ya, balik nama yang dimaksud ini adalah ganti kepemilikan dengan kabupaten atau kota asal yang sama. Karena ketika berbeda prosesnya adalah mutasi.
Biaya dan Cara Termudah Balik Nama Motor dan Mobil
Setelah persyaratan kita pelajari, bagaimana sih langkah ataupun cara untuk pengurusan balik nama kendaraan sekaligus jumlah biayanya. Yuk kita simak.
- Datang langsung ke samsat dan bawa kendaraan yang mau di proses balik nama. Jangan lupa ya, persyaratan yang telah dipersiapkan juga dibawa.
- Lakukan cek fisik kendaraan. Silakan langsung ke loket cek fisik
- Ketika hasil cek fisik sudah diberikan, kemudian bawa ke Polres untuk pendaftaran BPKB baru di loket BBN II.
- Isi form BPKB baru sesuai petunjuk yang telah disediakan.
- Bayar biaya cetak atau pembuatan BPKB baru, biasanya berbeda-beda tiap daerah sesuai dengan ketetapannya masing-masing. Di Jawa Tengah misalnya biayanya Rp. 225.000 untuk motor dan Rp. 325.000 untuk mobil.
- Kalau sudah selesai, balik lagi ke samsat untuk proses balik nama STNK. Sebelumnya, tanyakan waktu selesainya cetak BPKB atau pengambilannya.
- Pergi ke loket pendaftaran.
- Isi form Pendaftaran STNK baru (balik nama).
- Daftarkan berkasmu.
- Tunggu antrian untuk membayar.
- Bayar pajak balik nama; 1) Biaya BBNKB bisa dihitung dari dengan rumus 2/3 dari PKB, 2) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor tetap tiap tahunnya), 3) Biaya SWKLLJ (Simpanan wajib untuk Laka Lantas, Motor sebesar 35.000 dan mobil 143.000), 4) Cetak STNK (motor biayanyasebesar 100.000 dan untuk mobil 200.000 dan terakhir, 5) Cetak TNKB (Biaya cetak TNKB motor sebesar 60.000 sedangkan untuk mobil sebesar 100.000)
- Kalau sudah membayar pajak, tunggu sampai STNK dan TNKB baru diberikan oleh petugas.
- Proses selesai, STNK dan TNKB baru siap dipakai untuk operasional kendaraan. Sementara, BPKB ambil kalau sudah jadi ya.
Selamat mencoba, semoga bermanfaat dan bisa membantu. Jangan lupa persiapkan dan ikuti prosedur yang benar sesuai berlaku ya!

Komentar
Posting Komentar