Abdullah Ahmad An-Naim dan Pemikirannya



 Abdullah Ahmad An-Naim

 Abdullah Ahmad An-Naim dan  Pemikirannya


Abdullah Ahmad An-Na’im, lahir di Sudan pada tahun 1946. Sejak mudanya An-Na’im sudah bergabung dengan partai Persaudaraan Republik. An-Na’im adalah murid dari Mahmoed Mohamed Taha  pendiri partai Persaudaraan Republik (The Republican Brotherhood) pada akhir Perang Dunia II sebagai partai alternatif di tengah-tengah perjuangan nasionalis Sudan.
Akibat dari pernyataan oposisinya mereka terhadap program islamisasi Numeyri, maka selama kurang lebih satu setengah tahun, an-Na’im ditahan bersama sekitar 30 orang pimpinan Persaudaraan Republik, termasuk gurunya Taha. Pada akhir tahun 1984 mereka dibebaskan, namun Taha ditangkap kembali bersama beberapa pimpinan lainnya dengan tuduhan menghasut dan pelanggaran lainnya, tetapi hanya Taha yang kemudian dihukum mati pada tangal 18 Januari 1985 oleh rezim Sudan Ja’far Numeyry. Sejak itu kelompok ini sepakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik dan secara resmi membubarkan diri.[1]
Ada tiga konsep dari pemikiran an-Naim yaitu: Reformasi Syariah, Evolusi Syari’at dan Negara Sekuler menurut an-Na’im. Berikut ini ulasan pemikiran Abdullah Ahmad an-Na’im yang menjadi kekhasan dari An-Na’im.

1.   Reformasi Syariah

Istilah ini digunakan oleh an-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Tapi menurutnya jika syariat historis ini diterapkan kan menimbulkan masalah serius menyangkut masalah-masalah konstitusionalisme, hukum pidana, hubungan internasional dan hak-hak asasi manusia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menulis dalam bukunya yang berjudul Toward an Islamic Reformation yang menyerukan perubahan hukum Islam terkait dengan konstitusionalisme, hukum kriminal, hubungan internasional, dan hak-hak asasi manusia (HAM). Dia berkeyakinan bahwa hukum Islam dalam bidang ini bertentangan secara diametrikal dengan prinsip hak asasi manusia dan standar hukum international.
Dalam konteks masyarakat pluralistik, syariah harus mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan kaum minoritas, menghormatinya sebagai bagian dari hak-hak dasar yang harus diakuinya.[2]

2.   Evolusi Syari’at

Sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah. Metodologi ini kemudian disebut evolusi syari’at yaitu “tafsir modern dan evolusioner terhadap al-Qur’an”. Dengan me-naskh ayat-ayat al-Qur’an yaitu mengahapus hukum suatu ayat. Pemahaman an-Nai’m tentang naskh al-Qur’an berbeda dengan apa yang telah berlaku pada hukum Islam yaitu mengganti dengan ayat-ayat y­­ang dekat dengan pemahaman manusia.
Naskh yang dimaksud an-Na’im adalah suatu teks masih menjadi bagian al-Qur’an tetapi dianggap tidak berlaku secara hukum. Hal ini didasarkan atas pembedaan antara surat al-Qur’an yang diwahyukan selama periode Makkah dan Madinah. Surat Makkah lebih memperhatikan masalah spiritual dan cakrawala keagamaan, sedang surat Madinah problem politik, sosial dan hukum menjadi lebih ditekankan. An-Na’im menegaskan bahwa kaum Muslim bebas menemukan ayat-ayat mana yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka. Dengan kata lain bahwa syari’ah historis yang dimaksud an-Na’im hanya berlaku bagi masyarakat muslim masa lampau, sedang bagi masyarakat sekarang adalah menerapkan ayat-ayat yang menekankan konstitusionalisme, hak asasi manusia dan internasionalisme.

3.   Negara Sekuler

Konsep pemikiran an-Na’im terhadap Negara sekuler bahwa seorang muslim membutuhkan negara sekuler untuk menjadi muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan saya sendiri dan bukan memaksakan agama terhadap saya. Sehingga saya bisa menjadi seorang muslim sesuai pilihan saya. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap saya, maka saya tidak bebas memilih bagaimana saya menjadi muslim. Bukan karena saya tidak punya pilihan.
Islam sebagai rahmatan lil alamin menurut an-Na’im adalah nilai-nilai Islam hanya bisa dihormati oleh penganutnya dan bukan oleh negara. Rahmatan lil alamin hanya bisa tercipta oleh masyarakat yang hidup dalam nilai-nilai Islam dan bukan dipaksakan oleh negara. Baginya dalam Al-Quran tidak ada konsep negara.[3]



[1] http://faizalzawahir.blogspot.co.id/2013/01/ringkasan-pemikiran-abdullah-ahmed-naim.html Di akses pada hari kamis, 01 Oktober 2015 pukul 11.07 WIB.
[2]Zuly Qodir, Pembaharuan Pemikiran Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. Xiii.
[3]http://dokumen.tips/documents/pemikiran-abdullah-ahmed-an-naim-1.html Di akses pada hari kamis, 01 Oktober 2015 pukul 11.04 WIB.

Komentar