URGENSI PELESTARIAN LINGKUNGAN



URGENSI PELESTARIAN LINGKUNGAN
Oleh: Hanif Fatkhur Aziz
Kondisi lingkungan, problematika, langkkah pelestarian dan manfaatnya.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kehidupan yang berlangsung di muka bumi merupakan bentuk interaksi timbal balik antara unsur-unsur biotik dengan unsur-unsur abiotik. Kedua unsur tersebut harus dapat mendukung satu sama lain, sehingga dapat diperoleh kondisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Lingkungan hidup mempunyai keterbatasan, baik dalam hal kualitas maupun kuantitasnya, sehingga lingkungan hidup dapat mengalami penurunan kualitas dan kuantitas. Penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan menyebabkan kondisi lingkungan kurang atau tidak dapat berfungsi lagi untuk mendukung kehidupan makhluk hidup yang ada di dalamnya. Lingkungan hidup bukanlah warisan yang boleh digunakan sembarangan, tetapi merupakan titipan kepada generasi yang akan datang yang harus terus dijaga dan dilestarikan.
Dengan adanya kemajuan peradaban manusia yang sangat pesat, yang diikuti dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah mendorong perubahan besar pada lingkungan. Banyak gejala-gejala yang muncul akibat perubahan tersebut, yang mengakibatkan lingkungan banyak mengalami kerusakan yang akan mengancam kelangsungan kehidupan makhluk hidup.
Di Indonesia, banyak kondisi lingkungan hidup yang telah rusak. Hal tersebut adalah petunjuk bahwa sikap dan perilaku dari kebanyakan manusia Indonesia terhadap lingkungan alam sekitarnya masih sebagai pemanfaat atau pengguna untuk dirinya sendiri tanpa memerhatikan kelestarian sumber daya lingkungan. Dengan kata lain, masalah lingkungan hidup ditimbulkan oleh perbuatan manusia yang tidak memerhatikan kelestarian daya dukung alam yang ada di sekitarnya.
Berkaitan dengan kerusakan atau gejala-gejala yang terjadi di lingkungan baik di Indonesia maupun di dunia pada umumnya, kita sebagai bagian dari unsur lingkungan, harus bersifat arif dalam pemanfaatan sumber daya alam dengan menjaga kelestarian dari alam. Maka penulis bermaksud memberikan penjelasan mengenai lingkungan, aspek-aspek yang berkaitan dengan lingkungan, gejala-gejala atau permasalahan yang muncul di lingkungan, dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan lingkungan.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang diangkta dalam makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Apa yang dimaksud dengan lingkungan?
2.      Apa saja problematika yang terjadi di lingkungan?
3.      Bagaimanakah urgensi pelestarian lingkungan?
4.      Bagaimana upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan?
C.    Tujuan
Tujuan dari disusunnya makalah ini adalah sebagai berikut.
1.      Mengetahui tentang lingkungan.
2.      Mengetahui berbagai problematika yang terjadi di lingkungan.
3.      Mengetahui urgensi dari pelestarian lingkungan.
4.      Mengetahui bagaimana upaya-upaya untuk melestarikan lingkungan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lingkungan (Environment)
Environment (from the French environner: to encircle or surround) can be defined as (1) the circumstances or conditions that surround an organism or group of organism, or (2) the complex of social or cultural conditions that affect an individual or community.[1] (lingkungan berasal dari kata environner : mengelilingi atau mengitari dapat didefinisikan sebagai (1) keadaan atau kondisi yang ada mengelilingi suatu organisme atau sekumpulan organism, atau (2) keadaan social dan budaya yang kompleks yang mempengaruhi seorang individu ataupun kelompok).
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1982, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang memengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.[2]
Di dalam UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan bahwa pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Dari beberapa pengertian lingkungan diatas, dapat didefinisikan bahwa yang dimaksud dengan lingkungan adalah seluruh keadaan dengan segala komponennya yang ada disekeliling manusia yang saling memengaruhi satu sama lain.
Dari pengertian lingkungan diatas, lingkungan hidup tersusun dari berbagai unsur yang saling berhubungan satu sama lain, yaitu unsur biotik, abiotik, dan sosial budaya.
B.     Pentingnya Upaya Pelestarian Lingkungan
Adanya interaksi antara manusia dengan lingkungan akan menghasilkan berbagai sikap. Hal ini dikarenakan manusia ingin mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Sikap manusia dapat menimbulkan dampak positif maupun negatif terhdap lingkungan.
Ketika terjadi perubahan terhadap lingkungan seperti kerusakan lingkungan baik secara alamiah maupun dari hasil campur tangan manusia sendiri maka kelangsungan hidup manusia akan terancam.
Dengan adanya ancaman tersebut manusia mulai memahami dan menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan telah memberikan dampak yang kurang baik bagi lingkungan sekitar mereka. Keberlangsungan hidup mereka dan keturunan selanjutnya juga bergantung pada kondisi lingkungan yang ada saat ini.
Oleh sebab itu manusia mulai membentuk aturan-aturan  berdasrkan pengalaman-pengalaman empirik. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan adanya perubahan sikap baik manusia terhadap lingkungan sehingga keberlangsungan hidup manusia tetap stabil.
Dalam tataran praktis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada bab XI Menyangkut Peran Masyarakat bahwa pada Pasal 70 dikatakan;
1.      Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-seluasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2.      Peran masyarakat dapat berupa: a) pengawasan sosial; b) pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, atau; c) penyampaian informasi dan/laporan.
3.      Peran masyarakat dilakukan untuk: a) meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b) meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d) menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; e) mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.[3]
Dalam Undang-Undang diatas jelas bahwa pelestarian lingkungan hidup sangat penting dilakukan demi menjaga eksistensi manusia serta keturunan selanjutnya.
C.    Masalah masalah lingkungan
Perubahan di dalam semua segi kehidupan manusia dewasa ini terutama disebabkan karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Informasi berhembus kemana-mana tanpa batas dan tidak ada yang dapat menghentikan atau menghambat. Inilah era informasi dan ilmu pengetahuan yang memberikan skenario baru yang penuh dengan kemungkinan-kemungkinan. Kemungkinan-kemungkinan tersebut terus dieksplorasi sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Teknologi informasi telah merubah kebudayaan negara menuju kebuadayaan global karena sekat-sekat yang mengisolasikan kehidupan telah dihapuskan.
1.      Masalah lingkungan sosial
Tingkat pertemuan anggota masyarakat-masyarakat global menjad sangat cepat karena tidak ada pembatasan ruang dan waktu. Kemajuan teknologi telah menggoyahkan sendi-sendi keberadaan negara-bangsa (nation-state).
Kemajuan teknologi telah mempercepat proses globalisasi dan menuntut penataan kembali kehidupan manusia dalam berbagai segi.[4]
Problematika sosial yang terjadi di Indonesia begitu banyak dan sangat kompleks, mulai dari masalah konflik, populasi penduduk, kemiskinan, kriminalitas dan lain sebagainya.
Kepulauan nusantara terdiri atas aneka warna kebudayaan, bahasa, ras, suku, dan agama. Demi integrasi nasional indonesia mempunyai rumusan Bhineka Tunggal Ika, yang artinya berbeda-beda tapi satu.[5] Konflik merupakan suatu fakta dalam masyarakat, konflik lebih banyak dipahami sebagai keadaan tidak berfungsinya komponen-komponen masyarakat sebagaimana mestinya atau gejala penyakit dalam masyarakat yang terintegrasi secara tidak sempura.[6]
Tidak jarang sifat kebhinekaan bangsa Indonesia sampai pada konflik tingkat nasional yang menyebabkan terganggunya integrasi nasional sebagai cita-cita bangsa.[7]
Masalah yang tidak kalah krusial dengan konflik adalah masalah populasi dan kemiskinan. Banyaknya populasi dan kemiskinan memiliki kaitan yang sangat erat.
Tingginya tingkat pertumbuhan penduduk menyebabkan pengangguran lebih cepat tercipta dari persediaan lapangan kerja; bertambahnya mulut yang harus diberi makan lebih cepat bertambah daripada hasil produksi sawah; penduduk di pondok liar lebih cepat bertambah dibandingkan dengan penghuni dalam rumah dengan perlengkapan yang modern. Penduduk yang bertambah lebih cepat dibandingkan dengan hasil dari barang-barang dan pelayanan modern akan mengacaukan tujuan dari pembangunan.[8]
Pengangguran merupakan beban masyarakat menimbulkan berbagai masalah sosial (kejahatan). Selain itu pertambahan penduduk yang tidak disertai dengan peningkatan kualitas dan keterampilan, akan menimbulkan ketidakseimbangan pertumbuhan ekonomi.[9]
2.      Masalah lingkungan budaya
Proses globalisasi telah membawa berbagai budaya asing masuk ke Indonesia. Banyaknya budaya asing yang masuk ke Indonesia telah menyebabkan kebudayaan asli Indonesia menjadi tersingkirkan.
Barat dalam pemikirannya lebih cenderung menekankan dunia objektif daripada rasa sehinga hasil pola pemikiran demikian membuahkan sains dan teknologi. Dalam cara hidup dan berpikirnya mereka lebih terpikat oleh kemajuan material dan hidup sehinga tidak cocok dengan cara berpikir untuk meninjau makna dunia dan makna hidup. Maka mereka menganggap pikiran nilai-nilai hidup yang meminta kepekaan hati sebagai sesuatu yang subjektif dan tidak bermutu.
Budaya barat sangat berbeda dengan budaya timur. Nilai budaya timur pada intinya banyak bersumber pada agama-agama yang lahir di dunia timur. Pada umumnya manusia timur menghayati hidup yang meliputi seluruh eksistensinya. Inti kepribadian manusia timur tidak terletak pada inteleknya, tetapi pada hatinya. Dengan hatinya mereka menyatukan budi dan intuisi serta intelegensi dan perasaan. Ringkasnya, orang-orang timur menghayati hidup tidak hanya dengan otaknya.
Kemudian untuk sikap bangsa timur sendiri dalam menghadapi kebudayaan barat dibagi menjadi tiga pola menurut Alfian (1985, 36).
a.       Corak reaksi yang menerima dan merangkul bulat-bulat kebudayaan barat.
b.      Corak yang sama sekali anti kebudayaan barat.
c.       Corak reaksi yang berusaha melihat perbenturan kebudayaan timur secara realistis dan kritis. Corak realsi ini berusaha mengambil jarak dan menilai secara jujur keunggulan kebudayaan barat dan kelemahan kebudayaan timur, sekaligus mempertahankan relevansi nilai-nilai kebudayaannya.[10]
Melihat kenyataan yang ada bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak mengambil secara mentah-mentah budaya barat. Hal tersebut tampak dari cara berpakaian, gaya hidup, dan cara bergaul masyarakat yang lebih bebas. Padahal seharusnya budaya asing yang masuk ke Indonesia itu harus ditelaah terlebih dahulu apakah budaya tersebut sesuai dengan nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia atau tidak.
3.      Masalah lingkungan alam
Di dalam memanfaatkan alam, terkadang manusia tidak memperhatikan dampaknya dan keseimbangannya. Akibatnya timbul banyak permasalahan lingkungan yang pada akhirnya merugikan manusia itu sendiri. Berbagai masalah lingkungan yang terjadi di berbagai belahan dunia antara lain:
a.       Pencemaran lingkungan
Penyebab pencemaran lingkungan di berbagai belahan dunia antara lain adalah banyaknya pabrik yang menghasilkan limbah-limbah yang belum diproses secara tepat, banyaknya kendaraan di jalan raya yang menghasilkan polusi udara, dan kesadaran masyarakat yang rendah untuk menjaga kebersihan lingkungan.
b.      Pemanasan global
Pemanasan global adalah sebuah proses meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia melalui efek rumah kaca.
efek yang ditimbulkan akibat pemanasan global sendiri adalah iklim menjadi tidak stabil, permukaan air laut meningkat, suhu global meningkat, dan juga ganguan ekologis.[11]
c.       Degradasi lahan
Banyaknya populasi manusia di Indonesia, menjadi salah satu penyebab dari degradasi lahan. Akibat adanya degradasi lahan adalah berkurangnya lahan untuk pertanian, perhutanan, dan kawasan hijau. Sehingga ketahanan pangan menurun, banjir dimana-mana, tanah longsor, dan kekeringan.
D.    Upaya-upaya Pelestarian Lingkungan
Manusia sebagai peran utama dalam lingkungan mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjalankan upaya-upaya dalam pelesteraian lingkungan. Masyarakat dan pemerintah harus mampu bekerja sama dalam melestarikan lingkungan. Upaya pemerintah yaitu dengan membuat aturan-aturan dalam UU No. 32 Tahun 2009  tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa masyarkat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sistem kemasyarakatan Indonesia adalah menyeimbangkan sifat individu dan sifat sosial, merupakan kodrat manusia. Mementingkan salah satu sifat kodrat akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Suatu masyarakat jika hanya mementingkan sifat indidvidu yang berlebih-lebihan mewujudkan system masyarakat yang individualis dan liberalis yang selalu menonjolkan hak-hak individu mengabaikan hak bersama, sehingga sering timbul juga hak individu yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Sebaliknya jika suatu masyarakat hanya mementingkan sifat sosial saja mengabaikan sifat individu, mewujudkan sifat masyarakat yang kolektif atau komunis, tidak mengakui hak individu, yang ada adalah hak bersama sehingga hak pribadi diabaikan secara berlebih-lebihan menonjolkan masyarakat dan seolah-olah menelan individu. Masyarakat Indonesia menyeimbangkan dua sifat kodrat tersebut yang ajarannya terkandung dalam ajaran Pancasila, sehingga pancasila merupakan ajaran keseimbangan hidup dalam bermasyarakat dan berbangsa.[12]
Hal yang pokok dalam kehidupan sosial budaya adalah tentang pendidikan nasional. Pendidikan merupakan faktor yang besar pengaruhnya dlam kehidupan social budaya. Melalui pendidikam masyarakat akan memperoleh kemampuan untuk menilai budaya bangsa yang sudah tidak sesuai lagi. Pendidikan yang dimaksud adalah usaha untuk mendewasakan manusia agar dapat mengembangkan potensinya dan berperan secara penuh dalam menumbuhkan kehidupan sosial sesuai dengan tuntutan zaman.
Hubungan manusia dengan alam perlu berangsur-angsur kita kembangkan suatu sikap menyayangi alam dan menyegani hidup.yang perlu kita atasi adalah kecenderungan untk melihat alam sebagai objek semata-mata, sebagi seuatu yang dimanfaatkan dan dieksploritas menurut keperluan atau kesewenag-wenangan manusi. Kita harus belajar melihat alam sebagai kawan, karena ketergantungan manusia pada alam semakin bertambah, seperti juga peningkatan dan pemeliharaan alam akan lebih tergantung pada pemeliharaan aktif oleh manusia terhadap imbangan dan siklus peredaran alam yang melandasi segala hidup di dunia ini.[13]
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 4 disebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. [14]
Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam pemanfaatan sumber daya alam harus ada pengendalian agar tidak terjadi kerusakan pada lingkungan alam, pengendalian tersebut berupa pencegahan, penanggulangan dan  pemulihan. Contohnya pencegahan terjadinya longsor mampu dilakukan dengan cara tidak menebang pohon secara besar-besaran, penanggulangan hutan gundul dengan reboisasi, pemulihan tingkat kesuburan tanah (rehabilitasi tanah). Pemeliharaan terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab semua masyarakat, dengan pengawasan dari pemerintah. Pemerintah harus memberikan informasi mengenai cara pelestarian lingkungan kepada masyarakat dan mampu terjun langsung dilapangan untuk melakukan pengawasan terhadap apa yang terjadi di masyarakat. Jika ada yang melanggar terhadap peraturan-peraturan hukum yang dibuat pemerintah, maka pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.


BAB III
KESIMPULAN
Yang dimaksud dengan lingkungan adalah seluruh keadaan dengan segala komponennya yang ada disekeliling manusia yang saling memengaruhi satu sama lain.
Adanya perubahan terhadap kondisi lingkungan manusia mulai memahami dan menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan telah memberikan dampak yang kurang baik bagi lingkungan sekitar mereka. Keberlangsungan hidup mereka dan keturunan selanjutnya juga bergantung pada kondisi lingkungan yang ada saat ini.
Oleh sebab itu manusia mulai membentuk aturan-aturan  berdasrkan pengalaman-pengalaman empirik. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan adanya perubahan sikap baik manusia terhadap lingkungan sehingga keberlangsungan hidup manusia tetap stabil.
Masalah masalah lingkungan yang dihadapi di berbagai penjuru dunia, khususnya Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Lingkungan Sosial
Problematika sosial yang terjadi di Indonesia begitu banyak dan sangat kompleks, mulai dari masalah konflik, populasi penduduk, kemiskinan, kriminalitas dan lain sebagainya.
b.      Lingkungan Budaya
Melihat kenyataan yang ada bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak mengambil secara mentah-mentah budaya barat. Hal tersebut tampak dari cara berpakaian, gaya hidup, dan cara bergaul masyarakat yang lebih bebas.
c.       Lingkungan Alam
Problematika alam yang sedang dihadapi sekarang ini antara lain adalah pencemaran lingkungan, pemanasan global, dan degradasi lahan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 pasal 4 disebutkan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Bachtiar, Wardi. Sosiologi Klasik. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2006.
Bakry, Noor Ms. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2011.
Cunningham, William P., dkk. Environment Science a Global Concern, ninth edition. New York: McGraw Hill. 2007.
Fatah, Sanusi dkk.  Ilmu Pengetahuan Sosial.  Jakarta: Teguh Karya. 2008.
Sachs, Wolfgang. Kritik Atas Pembangunanism.  Jakarta: Pustaka Pelajar. 1995.
Soedjatmoko. Dimensi Manusia dalam Pembangunan. Jakarta: LP3ES. 1986.
Sulaeman, M. Munandar, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar. Bandung: Refika Offset
Tilaar , H.A.R. Perubahan Sosial dan Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. 2012.
UU No. 32 Tahun 2009 Lingkungan Hidup
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global , diakses pada 17 Mei 2014 pukul 20.06 WIB


[1] William P. Cunningham, dkk, Environment Science a Global Concern, ninth edition (New York: McGraw Hill, 2007), hlm. 18
[2] Sanusi Fatah, dkk, Ilmu Pengetahuan Sosial, (Jakarta: Teguh Karya, 2008), hlm. 64
[3] Muh Aris Marfai, Pengantar Etika Lingkungan dan Kearifan Lokal, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2012), hlm. 3-4
[4] H.A.R Tilaar, Perubahan Sosial dan Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2012), hlm. 55
[5] M. Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar, (Bandung: Refika Offset), hlm. 40
[6] Wardi Bachtiar, Sosiologi Klasik, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hlm. 107
[7] M. Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar, hlm. 40
[8]   Wolfgang Sachs, Kritik Atas Pembangunanisme, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1995) hlm. 222
[9] Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, cetakan ke-2 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 361
[10] M. Munandar Sulaeman, Ilmu Budaya Dasar Suatu Pengantar, hlm. 39-40

[11] http://id.wikipedia.org/wiki/Pemanasan_global , diakses pada 17 Mei 2014 pukul 20.06 WIB
[12]Noor Ms Bakry, Pendidikan Kewarganegaraan, cetakan ke-2 (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2011), hlm.371-372.
[13] Soedjatmoko, Dimensi Manusia dalam Pembangunan, (Jakarta: LP3ES, 1986), hlm. 82-83
[14] UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

Komentar